NIAS SELATAN,-//Kabarkriminal.online//
Ketua Umum ORMAS LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia)meminta pak Gubernur Sumut Dan Bupati Kabupaten Nias Selatan, segera hentikan Pembangunan Perusahaan Dilingkungan Desa Sinar Ino’o kecamatan Amandraya Kabupaten Nias selatan Perusahaan tersebut diduga Tidak mengantongin izin Pematangan Lahan dan Terpantau awak media Pelang perusahaan tersebut tidak terpasang
Sejak dimulainya pembukaan pembangunan Perusahaan dari bulan januari sampai saat ini masih melakukan kegiatan tersebut Selasa 02/07/2024.
” ormas LAKI menduga tidak ada transparansi, pihak PT tersebut dan harus memiliki izin dari AMDAL,baik dari Perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.”
Yustinus mengatakan saat awak media konfirmasi tentang Perusahaan yang terletak disekitar kecamatan Amandraya atau di desa sinar ino’o tersebut mengatakan “saya lihat dan pantau bahwa pembangunan perusahaan tersebut kurang pengawasan dari pemerintah kabupaten Nias Selatan, ungkapnya.
Lanjut nya,seorang aktivis ketua DPC ORMAS LAKI (Laskar Anti Korupsi indonesia) kabupaten Nias Selatan mengatakan kepada Redaksi kabarkriminal.online sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan perusahaan Yang ada dilikungan desa sinar ino’o bahwa saya patut di duga tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten Nias Selatan.
Sepengetahuan saya sebagai aktivis bahwa dalam yang sesuai peraturan perundang-undangan bahwa pembangunan atau pematangan lahan harus di pagar 2 meter Ucap yustinus
Ini bisa dikatakan galian C dikarenakan masih belum memiliki legalitas izin pengembangan perusahaan tersebut,” tuturnya
Hal senada yang di sebut kepada tim redaksi kabarkriminal.online yang enggan sebut nama Red Salah satu tokoh masyarakat Desa Sinar ino,o membenarkan
“bahwa sejak perusahaan Bergerak dari bulan Januari sampai saat ini kami masyarakat tidak pernah melihat ada Pelang perusahaan, namun tetap ada pekerjaan dan pengoperasian alat alat berat di dalamnya.
Awak media konfirmasi melalui wapshat kepada pimpinan perusahaan, Alhasil tidak ada jawaban hanya terlihat membaca saja sehingga berita ini di terbitkan (Bersambung)
Redakasi (FS.B44)