Rokan Hulu,-//Kabarkriminal.online//
Selaku Korban, Bakri Dayan menyesalkan lamanya respon surat laporan pengaduan nya di Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Surat Pengaduan Bakri Dayan tersebut, disampaikan kepada Kepala Kantor ATR BPN Rokan Hulu Cq Majelis Pembina Pengawas Penjabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPPPATD) Rokan Hulu.
Bakri Dayan melaporkan oknum PPAT R.A.P terbitkan “Akta Jual Beli” sepihak dan Sertipikat Hak Milik (SHM) dibalik nama ke nama S H secara sepihak ata,u tanpa sepengetahuannya ditanahnya yang sudah ada SHM nomor 00295 tahun 2014 diterbitkan Kantor ATR BPN Rohul. Sedangkan SHM asli milik Bakri Dayan hanya untuk jaminan utangnya terhadap S.H. bukan jual beli.
“Surat Pengaduan saya sudah lewat dari 14 hari kerja, setelah dasar penjelasan pegawai kantor pertanahan tersebut dan beberapa kali juga saya konfirmasi melalui Nomor yang mereka red berikan, hanya menjawab sudah di meja pimpinan,” kata Bakri Dayan, Selasa (16/7/2024)
Lanjutnya, penyampaian Pegawai Kantor ATR BPN Rohul ditindaklanjuti 14 hari kerja, saat dirinya mendatangi Kantor yang mengurus pertanahan tersebut pada hari Selasa (2/7/2024) lalu.
Sementara Laporan Pengaduan nya, resmi sudah diterima pada hari Senin, Tanggal 24 Juni 2024 lalu, sudah kurang lebih 18 hari kerja sekarang ini. “Tolong dicontohkan terhadap dirinya” kami ini masyarakat perlu pelayanan dengan baik serta edukasi kepengurusan dari bapak-bapak penjabat Kantor ATR BPN Rohul.
“Untuk itu, saya selaku Korban meminta kepada bapak Kepala Kantor ATR BPN dan MPPPPATD Rohul untuk tidak bungkam atas laporan pengaduan masyarakat dan diharapkan menindak oknum PPAT dan oknum alih namanya dari SHM tanahnya di Kantor ATR BPN Rohul,” ungkap Bakri Dayan.
Untuk diketahui Lapdumas Bakri Dayan, atas dugaan Terbitnya “Akta Jual Beli” oleh oknum Notaris/PPAT R.A.P dan “ada diduga oknum mengganti namanya” dari surat SHM tanah miliknya nomor 00295.
“Kini Lapdumasnya sudah kurang lebih 18 hari kerja, namun pihak MPPPPATD dan Kepala Kantor ATR BPN Rohul masih belum menyampaikan penjelasan, dirinya juga belum diminta keterangan,” jelasnya.
Bakri berharap laporan pengaduannya mendapatkan keadilan dari bapak Kepala Kantor ATR BPN dan MPPPPATD Rohul, karena sesuai undang-undang dan peraturan pada kehadiran penjabat pertanahan dan PPAT untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat bukan sebaliknya.
Untuk diketahui terkait dengan tanah Bakri Dayan yang terletak di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Oknum Notaris.L.P dan Notaris R.A.P telah diberikan rekomendasi pelanggan kode etik dari Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Rokan Hulu dan menunggu sanksi dari MPNW Riau.
Liputan Serahati Buulolo
Red