Masih Jadi Gejolak : Sampai Hari ini Rangkap Jabatan di Wilayah Kabupaten Kaur Belum ada Tindakan Tegas,

Blog264 Dilihat

Bengkulukaur //KabarKriminal.onlane//

Sampai hari ini belum ada kejelasan atau tindakan tegas terkait Rangkap Jabatan di wilayah kabupaten kaur provinsi Bengkulu, seakan rangkap jabatan di kalangan BPD dan Guru PPPK bukanlah sebuah polemik atau biasa-biasa saja, di duga peraturan terkait rangkap jabatan ( Gaji dubel yang bersumber dari APBN atau APBD) tidak berlaku sesuai yang telah di putuskan,Rabu 31/07/2024.

“Hasil investigasi awak media di lapangan masih begitu banyaknya rangkap jabatan di beberapa wilayah Kecamatan Daerah Kabupaten Kaur. Ini belum ada tindakan tegas dan semakin hari semakin berkembangnya rangkap jabatan di kalangan BPD dan guru PPPK Kabupaten Kaur.

“Sebelum adanya Guru PPPK , yang paling banyak polemik rangkap jabatan adalah di kalangan BPD mulai dari menjadi Panitia badan ad hok ( PPK atau PPS ) . tahun ini 2024 meningkat hingga BPD menjabat sebagai guru PPPK, juga PPPK menjadi Penyelenggara Badan ad hok. Dan masih banyak Oknom BPD yang menjadi penyelenggara badan ad hok.

“Jadi pertanyaan di beberapa kalangan , seperti apa tindakan untuk Rangkap jabatan? Apakah UU Rangkap Jabatan tidak berfungsi atau seperti apa? Apakah yang bertugas 2 Jabatan tersebut akan mampu menjalankan tugasnya? .

“Ada salah satu jawaban yang keluar, tidak ada larangan rangkap jabatan silahkan saja mereka bekerja dubel jabatan, tapi mereka harus tidak menerima salah satu Gaji atau tunjangan.
Apakah mereka yang rangkap jabatan tidak menerima salah satu gaji atau tunjangan tersebut??.

“Berdasarkan Peraturan UU rangkap jabatan Berdasarkan ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk juga PPPK, dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran negara ( APBN dan APBD ).

“Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.

“Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.

“Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

“Saat awak media konfirmasi dengan kabag hukum pemda kaur “Dasrul Imran, Kamis, (30/5/2024), beliau menjelaskan Dengan adanya rangkap jabatan, salah satu langkah yang harus di lakukan adalah mereka yang rangkap jabatan ( Dubel gaji APBN dan atau APBD ) harus memilih salah satu dari jabatan tersebut.

“Tapi, Sampai hari ini belum ada tindakan tegas untuk yang rangkap jabatan, baik di kalangan Pemerintah Daerah ataupun dari kalangan KPUD Kabupaten Kaur. ” “Demikian

Pewarta: Royen jupiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *