Polisi Bakar Sarang Narkoba di Desa Marbau, Satu Pelaku Ditangkap dan Sejumlah BB Sabu Turut Disita

Blog183 Dilihat

Labura,- //Kabarkriminal.Online//

Lokasi yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkoba di pinggiran perladangan masyarakat di Desa Marbau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil di grebek dan dibakar langsung oleh Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 18.20 Wib

Pengrebekan lokasi yang diduga kuat tempat transaksi narkoba itu berkat informasi dari masyarakat sekitar bahwa dialokasi tersebut sering digunakan tempat transaksi narkoba. Atas informasi dari masyarakat tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Marbau bergerak cepat dan menindak lanjuti.

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan instensif dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi sarang transaksi narkoba. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang tengah bertransaksi narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan ini, tim berhasil menangkap HP alias Bolong (34), seorang pria yang berdomisili di Desa Simpang Empat. HP alias Bolong ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas narkoba. Barang bukti yang disita antara lain Plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram, Dua kaca pirek berisi kristal putih masing-masing seberat 1,68 gram dan 1,57 gram, Dua kaca pirek kosong, Delapan plastik klip kosong, Tiga sekop kecil dari pipet dan Satu alat hisap (bong) dari botol minuman merk Lasegar.

Penggerebekan tersebut melibatkan sejumlah tokoh penting setempat, termasuk Kepala Desa Marbau Selatan Marlin, Kanit Reskrim Polsek Marbau IPTU Sarwedi Manurung, Kepala Dusun VI Juli Murdianto dan tokoh masyarakat Indra Dewa Batubara. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba.

Setelah penangkapan, tim bersama perangkat desa melakukan pembersihan lokasi. Pondok yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba dirobohkan dan dibakar. Langkah ini diambil untuk memastikan tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Selain tindakan represif, Polsek Marbau juga memberikan edukasi kepada masyarakat setempat. Mereka menghimbau agar warga menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan bahwa Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) oleh Polsek Marbau ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat memberikan hasil yang signifikan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi titik awal dari langkah-langkah besar lainnya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka dan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. “Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita.” Ucapnya

“Dengan semangat kebersamaan, kita pasti bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Mari kita wujudkan Kabupaten Labura yang bersih dan sehat untuk generasi yang akan datang.” Tutupnya

Liputan: Doday Goeltom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *