Labuhanbatu,-//Kabarkriminal.Online//
Perusahaan Pembiayaan PT Adira Finance, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, diduga telah melakukan perampasan 1 unit mobil Daihatsu Sigra BK 1465 YU, milik konsumen dari pendanaan PT. Adira.
Muhammad Alpiansyah, didampinggi istrinya Asnidar Munte adalah salah seorang konsumen warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, yang menjadi korban perampasan orang suruhan PT. Adira, berinisial AM.
Perampasan adalah salah satu perbuatan pidana yang di atur dalam Pasal 368 KUHP.
Asnidar Munte, salah satu korban perampasan kepada wartawan menjelaskan, kekecewaannya kepada pihak ADIRA.
“saya minta keadilan terhadap perlakuan Perusahaan Finance yang sudah melakukan eksekusi 1 unit mobil kami yang hanya karena kondisi ekonomi saat ini sedang tidak stabil. Hanya menunggak 2 bulan, kami telah melakukan pembayaran selama 19 bulan. Jelas kami sangat dirugikan atas perbuatan oknum suruhan ADIRA,” jelasnya, Kamis (11/7/2024).
Mobil kami dirampas oleh 4 orang Pria pada Selasa, 2 Juli 2024, sekira pukul 19.00 Wib, pada saat akan membayar angsuran persis di depan Kantor PT. ADIRA.
“Lebih kecewanya lagi ketika kami akan melakukan pembayaran terlebih dahulu membayar biaya pemblokiran, padahal kami datang ke kantor mengajukan restruktur yang disarankan PT. ADIRA. Ternyata cara mereka adalah menjebak kami sengaja menarik mobil kami,” bebernya.
Parahnya lagi tunggakan pihak pendanaan leasing meminta agar melunasi unitnya di Adira, dan membayar biaya penarikan unit Rp13 juta.
“Ini dijelaskan salah seorang karyawan bernama Herman di kantor ADIRA kepada kami,” urainya.
“Mereka ada 7 orang 4 orang dari Jasa Debtcolektor dan 3 orang karyawan PT. ADIRA, saat melarikan kunci dan mobil kami dengan modus awal katanya mau di photo untuk persyaratan administrasi kantor,” tandasnya.
“Kami meminta kepada bapak Kapolri, melalui kepolisian Polres Labuhanbatu, untuk menertibkan perusahaan pembiayaan yang memakai jasa preman dalam melakukan penagihan tunggakan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dan menangkap AM, yang dengan sengaja merampas mobil kami tanpa menunjukkan administrasi dari pengadilan,” pintanya.
Sementara AM, salah seorang yang datang dan ikut merampas mobi Sigra milik Asnidar Munte, saat dikonfirmasi Kamis, 12 Juli 2024, melalui selularnya, turut membenarkan.
“Benar mobilnya sudah di PT. ADIRA, tapi kami menarik atas nama pribadi saya bukan suruhan ADIRA,” jelasnya kepada Awak media.
Sementara itu, salah seorang karyawan PT Adira yang disebut-sebut bernama Faisal, ketika dihubungi awak media, handphone-nya tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan pesan yang dilayangkan juga belum dijawab.
Menurut korban, Faisal ini berperan sebagai pegawai yang mengecek nomor mesin kendaraan. Saat Faisal memeriksa, disitulah 4 orang pria datang dan langsung membawa mobil milik korban.
Liputan Doday.Gultom
Redaksi Fs.B44