Memperjual Belikan Pupuk Bersubsidi di Luar Ketentuan dapat di kenakan sanksi Pidana

Blog141 Dilihat

Bengkulu, Kaur// KabarKriminal.onlane/

Himbauan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi, untuk memperoleh dan mempergunakan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan berlaku. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah dan segala bentuk penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

Penyalahgunaan peruntukan termasuk jual beli pupuk bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum atau Pidana Penjara. Kamis, ( 8/8/2024 )

“Sebagaimana tujuan kerjasama dalam kelompok tani, melalui musyawarah mufakat dapat disepakati hal- hal pendistribusian pupuk bersubsidi untuk kepentingan bersama dalam Kelompok Tani (Poktan), sehingga tercipta keselarasan penyaluran dengan penggunaan antara pelaku distribusi dengan masyarakat petani untuk menuju pendistribusian tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat jenis dan tepat sasaran.

Seluruh pihak yang terlibat penyaluran Pupuk subsidi mulai produsen, distributor dan kios pengecer, sudah diatur tugas dan tanggung jawabnya memastikan pupuk sampai ke petani yang berhak mendapatkan.

Dan apabila kewajiban dipersyaratkan ketentuan peraturan tidak dipenuhi pelaku distribusi, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai kepada pencabutan penunjukan sebagai pelaku distribusi secara berjenjang. Maupun sanksi pidana terhadap penyalahgunaan Pupuk bersubsidi.

“Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penyaluran Pupuk bersubsidi ini dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten, Polres, Kejaksaan, yang mana seluruh unsur sesuai kewenangan yang dimiliki melakukan penerapan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Wajib di lakukan pengawasan penyaluran Pupuk subsidi secara rutin, mulai dari penyaluran dari distributor sampai ke kios pengecer untuk disalurkan ke Poktan sesuai dengan jumlah dan waktu direncanakan serta harga yang sudah ditetapkan.

Menyikapi luasnya wilayah pengawasan maka untuk efektifitas pengawasan dilakukan secara berjenjang dimulai dari kabupaten, kecamatan hingga ke desa.

  • Salah satu bentuk ketentuan yang diterapkan adalah mewajibkan adanya WhatsApp Group (Wag) bersama antara kios pengecer dengan Poktan binaannya termasuk KP3 ada didalamnya, sehingga jika ada keluhan dan hal-hal terkait, Pelayanan penyaluran Pupuk bersubsidi oleh kios pupuk dapat disampaikan oleh Poktan dalam WAG dimaksud dan pengawasan KP3 bersifat terus menerus kepada setiap kios yang ditunjuk. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh kelompok tani memanfaatkan grup whatsapp ini menyampaikan keluhan pelayanan dan informasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Daerah nya, sehingga pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada petani yang berhak.
  • Untuk memudahkan pengawasan, melaksanakan persyaratan adanya pembuatan rencana kebutuhan per Poktan, yang dijabarkan sesuai dengan waktu, volume dan kebutuhan Poktan dan disesuaikan dengan musim tanam yang selanjutnya direkapitulasi menjadi rencana penyaluran distributor.

Sebagai pedoman distributor melaksanakan penyaluran pupuk subsidi yang terencana sebagai kebutuhan Petani. Apabila ada di temukan Penjual Pupuk Bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, dapat di kenakan Pidana Kurungan Penjara 1 tahun dan denda sesuai bentuk pelanggaran yang di lakukan. “Demikian

Pewarta// Royen jupiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *