Labuhanbatu_ Kabarkriminal.Online
Saat penangkapan THR alias Taupik (34), pada Jumat 18/10/202) di Jalan Ksatria Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,48 gram, plastik klip kosong, dompet kecil warna coklat, skop yang terbuat dari pipet, kotak permen, serta satu unit HP dan tas sandang.
Penangkapan THR ini dipimpin langsung Kanit Idik II Satresnarkoba, IPTU R. Manik, S.H., M.H., tersangka sempat memberikan keterangan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama tersebut, namun sayangnya R tidak ditemukan di lokasi yang dicurigai.
Ketika dilakukan pengembangan, Pelaku justru berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Meski telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tersangka tetap tidak menghiraukan. Menghadapi situasi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka untuk melumpuhkan pelariannya. Setelah itu, Taupik langsung dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini, Kamis (24/10/2024). “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba dari akarnya,” ujar Kasi Humas.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Liputan : Doday Goeltom