Miris Kedua Tangan Korban Di Borgol, Keamanan PTPN IV Sei Tapung Rohul Bebas Lakukan Pemukulan Di Tubuh Korban Bagaikan Binatang

Blog114 Dilihat

Rokan Hulu – Kabarkriminal.Online

Miris Kedua Tangan Korban Di Borgol, Keamanan PTPN IV Sei Tapung Rohul Bebas Lakukan Pemukulan Di Tubuh Korban Bagaikan Binatang
Ketua HIMNI ( Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) Kabupaten Rokan Hulu, Afliasnyah Gea, SH MH, mengecam keras kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Pengamanan PTPN IV Sei Tapung berinisial AH terhadap Yasona Zisokhi Laoli, Rabu (2/10/2024).

 

“Saya mewakili Masyarakat Nias Rokan Hulu (Rohul) sangat miris melihat kejadian ini, karena sudah tidak mengedepankan jiwa kemanusiaan dan disitu telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Lanjutnya ” kasus ini juga akan segera dilaporkan kepada Bapak Presiden RI, Karena Pihak PTPN IV Sei Tapung Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun, membiarkan pegawai perusahaanya melakukan pelanggaran HAM”, kata Gea.

Oleh karena itu, saya minta kepada penegak hukum agar cepat mengambil tindakan sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri” kata Gea.

Dia kembali menjelaskan, menurutnya jika pihak kepolisian tidak segera menangani kasus penganiayaan seperti ini dikhawatirkan akan terjadi gejolak main hakim sendiri dimasyarakat.

Sebelumnya kasus ini telah Viral dimedia sosial, dan berbagai kecaman publik diucapkan oleh para netizen.

Kasus ini bermula saat Yasona Zisokhi Laoli diduga telah mencuri buah sawit di PTPN IV Sei Tapung Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu 21 September 2024, sekitar Pukul. 12.00 Wib siang. Oknum pengamanan PTPN IV Sei Tapung, menginterogasi Yasona Zisokhi Laoli sambil memasang borgol dikedua tangan lalu melakukan penganiayaan secara sadis dibagian seluruh tubuh, sesuai video yang beredar luas di media sosial.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi di Polres Rokan Hulu dengan nomor STPL, LP/B/164/IX/2024/SKPT/ Polres Rokan Hulu/ Polda Riau, ” ujar Afliasnyah,

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono saat diwawancarai melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, ST, rk., SIK. Melalui WhatsApp pribadinya menyatakan bahwa laporan kasus penganiayaan itu telah diterima, dan akan didalami seterusnya dan akan ditindak lanjuti, ” jawab Kasat melalui WhatsApp miliknya.

Liputan Serahati Buulolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *