Seorang Nenek Gugat Para Penyerobot Tanah di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

Blog219 Dilihat

ROHUL _Kabarkriminal.Online

Seorang nenek berstatus janda bernama Rusni berusia 69 tahun warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu selaku penggugat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II terhadap 7 pihak tergugat dan 1 pihak turut tergugat pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025.

Dalam pengajuan gugatan tersebut nenek Rusni bertindak untuk dirinya dan mewakili diri empat orang anak selaku ahli waris almarhum Nurdin.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan salah satu alasannya adalah patut diduga para tergugat secara tidak sah menguasai, menduduki, mengambilalih, merampas sesuai luas bidang tanah masing-masing terhadap tanah milik nenek Rusni dan ahli waris almarhum Nurdin seluas 2 hektar.

Tanah objek sengketa tersebut terletak di Simpang Kambing Rt.07 Rw.04, Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan SKPT No.04/SKPT/III/1986 atas nama Nurdin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Teluk Sono periode pertama tanggal 22 Maret 1986.

Terhadap bidang tanah atas nama tergugat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 baru-baru ini diketahui informasinya sekitar akhir bulan Oktober 2023 atau awal bulan November 2023 ternyata telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 2018 di atas tanah objek sengketa oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu.

Dengan terbitnya 6 sertifikat atas nama para tergugat tersebut di atas tanahnya, nenek Rusni mengadukannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu pada sekitar tahun 2023, namun tidak ada penyelesaiannya.

Bahkan terbaru, kembali diterbitkannya sertipikat hak milik (SHM) pada bulan November tahun 2023 terhadap bidang tanah atas nama tergugat 7, baru diketahui informasinya sekitar awal bulan Maret 2024.

Terkait pengajuan/pendaftaran gugatan, kuasa hukum penggugat nenek Rusni, yakni Burhan Fadly dari Kantor Hukum BF dan Rekan, kepada wartawan menjelaskan, “Hari ini penggugat sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dan telah terigister termasuk surat kuasa khusus”, jelasnya.

“Dalam gugatan ini nenek Rusni selaku prinsipal bertindak sebagai penggugat tunggal melawan 7 pihak tergugat secara perorangan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Rokan Hulu, pemerintah, selaku turut tergugat”, paparnya.

“Ditariknya Kepala Kantor Pertanahan tersebut sebagai pihak karena lembaganya telah menerbitkan SHM di atas tanah objek sengketa”.

“Tercatat Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, yang pertama, ternyata telah menerbitkan 6 SHM, 4 terbit tahun 2018 dan 2 terbit tahun 2023 baru diketahui waktunya belakangan sekitar akhir bulan Oktober atau awal bulan November tahun 2023”.

“Yang kedua, kantor turut tergugat ternyata kembali menerbitkan SHM atas nama tergugat 7 pada bulan November 2023, baru diketahui informasinya pada awal bulan Maret 2024”.

“Dalam perkara ini kantor turut tergugat, kinerjanya buruk, dan perlu dievaluasi”, tegasnya.

“7 SHM yang diterbitkan oleh kantor turut tergugat sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, semuanya sudah tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sudah melewati tenggang waktu (daluarsa) 3 bulan”.

Burhan melanjukan, “materi dalam surat gugatan secara umum berisi dasar-dasar gugatan disebut posita dan tuntutan-tuntutan disebut petitum”,

“Dasar-dasar gugatan dalam suratnya memuat fakta-fakta hukum yang menjadi dalil gugatan seputar adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum karena salah satunya penguasaan atas tanah objek sengketa dan adanya pembuatan dokumen tanah yang cacat administratif yang dijadikan dasar terbitnya SHM patut diduga dilakukan oleh para tergugat”.

“Akibat perbuatan para tergugat yang melawan hukum/melanggar hukum maka penggugat dan 4 ahli waris almarhum Nurdin lainnya mengalami kerugian baik materil maupun moril”,

“Salah satu tuntutan penggugat dalam gugatannya yakni memohon kepada pengadilan agar tanah objek sengketa seluas 2 hektar terletak di Desa Teluk Sono dengan batas-batas tertentu adalah milik ahli waris almarhum Nurdin.

Burhan menambahkan, “Sebagai informasi, gugatan yang diajukan ini merupakan gugatan tahap pertama, dan jika sudah selesai maka akan diajukan gugatan tahap kedua terhadap penyerobot tanah yang tidak bersertipikat sebanyak sekitar 16 pihak dengan pihak turut tergugat yang berbeda pula”, pungkasnya

Liputan Serahati Buulolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *