ROKAN HILIR – Kabarkriminal.online
Insiden memalukan terjadi di Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada Selasa malam (26/11/2024) pukul 21.30 WIB. Seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Kantor Camat Pujud tertangkap basah membagikan uang dalam amplop, diduga untuk membeli suara bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan.
Pelaku yang kini telah diamankan Panwaslu dan diserahkan ke Polsek Pujud, didapati membawa amplop berisi uang tunai Rp200.000 beserta kartu paslon 01. Warga yang geram langsung menangkap dan menginterogasi pelaku sebelum menyerahkannya ke pihak berwenang.
Warga: “Pasti Ada Dalang di Balik Ini”
Penangkapan ini membuat masyarakat semakin curiga bahwa ada pihak yang menyuruh pelaku melakukan aksi tersebut. Salah seorang warga menyatakan bahwa ini bukan sekadar ulah individu.
- “Pelaku hanyalah perpanjangan tangan. Pasti ada yang memerintahkannya. Kami mendesak agar aparat mengusut tuntas siapa dalang di balik politik uang ini,” tegas warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Sanksi Berat Menanti Pelaku dan Dalangnya
Praktik politik uang melanggar Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelaku yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana penjara 36-72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar. Bila melibatkan tim kampanye atau paslon, hukumannya bisa diperberat, termasuk diskualifikasi dari pencalonan.
Panwaslu dan Kepolisian Diminta Transparan
Saat ini, Panwaslu bersama kepolisian tengah memproses kasus ini. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang dilindungi. Penangkapan ini juga menjadi ujian bagi integritas demokrasi di Rokan Hilir.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan kotori demokrasi dengan politik uang,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Tanggapan Paslon 01 Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, pasangan Afrizal Sintong – Setiawan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, dugaan ini telah menjadi sorotan tajam dan tantangan bagi kredibilitas paslon yang mengklaim mengusung prinsip bersih dan transparan.
Liputan Serahati Buulolo( Red)