Nias _ Kabarkriminal.Online
Sesuai dengan peraturan mentri pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang harga pupuk Subsidi bahwa, pupuk Urea Rp. 112.500/ 50 kg, NPK 115.000/ 50 Kg, peraturan tersebut sebagai pedoman Distributor hingga kios pengecer kepada masyarakat yang menebus pupuk tersebut.
Namun berbeda dengan yang terjadi di Kab.Nias, sesuai dengan informasi yang di terima oleh media ini, salah satu kios pengecer pupuk subsidi yang berada di Desa somi Kecamatan Gido Kab.Nias, UD Kartika yang membuat para petani penebus pupuk ada yang tidak mampu karena harga tidak sesuai dengan aturan yang telah di tentukan
“Selama beberapa tahun yang lalu ketika kami menebus pupuk di Kios pengecer tersebut, harga NPK Per Het. 160.ribu bahkan pernah 170.ribu dan yang terakhir ini pupuk NPK dengan harga 150.ribu satu karung, dan Pupuk Urea 145.ribu.” Ucap salah satu petani kepada wartawan sambil meminta namanya tidak di tuliskan, Senin (23/12/24)
Tambahnya, kami juga mendengar bahwa pada peraturan pemerintah pusat bahwa harga pupuk NPK itu hanya 115.000 dan Pupuk Urea hanya 112.500, tetapi apa boleh buat pak, kami tetap menebus dengan harga 150.ribu dari pada kami tidak mendapatkan pupuk.
“Kami berharap kepada pemerintah agar menerapkan aturan yang berlaku dan memperketat pengawasan tentang pupuk subsidi ini, karena hal ini dapat merugikan kami sebagai petani. Belum lagi kami nanti mengalami kerugian pada padi kami karena hama.” Ucapnya.
Hal yang sama dikatakan SG seorang petani kepada media ini, kami sudah merasa di rugikan pak, karena selama ini kami tidak tau harga pupuk subsidi yang sebenarnya namun, setelah kami baca aturan pemerintah pusat maka baru kami ketahui bahwa Kios pengecer tersebut telah merugikan kami
“Kami berharap kepada pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap kios pengecer pupuk subsidi ini, dan kami juga telah berencana untuk membuat lapora kepada penegak hukum.” Imbuhnya
Mantan DPRD Kab.Nias Fo’arota Gulo saat wartawan meminta tanggapannya mengatakan, mafia-mafia pupuk itu harus di ungkap karena pemerintah pusat telah menentukan harga yang bisa mampu masyarakat untuk menebusnya, agar para petani sejahtera, namun para Kios pengecer pupuk subsidi mengambil keuntungan di atas penderitaan masyarakat
“Mulai dari distributor hingga pengecer wajib di ungkap dan di basmi, untuk itu kita meminta kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadapan kios pengecer pupuk subsidi ini di Kab.Nias karena jika hal ini benar maka sudah menjadi pelanggaran dan bisa di pidanakan.”Ungkapnya dengan tegas.
Ketika wartawan konfirmasi kepada UD Kartika, Ama Kartika Gulo melalui telpon Via WhatsApp senin 23/12, selamat siang pak, apakah benar ketika anggota kelompok tani menebus pupuk dengan harga pupuk NPK 150.000 dan pupuk Urea 145.000?
“Ama kartikan menjawab, tanyalah sama mereka yang penting sesuai harga Het pupuk NPK 115.000 dan Urea 112.500,
Kemudian wartawan bertanya lagi, tapi pada saat anggota kelompok tani atas nama sibaya pian Gulo menebus pupuk pada hari sabtu lalu, yang pada saat itu ada saya pak, bahkan yang menebus satu Het itu adalah saya, dan saat anggota kelompok tani menanyakan harga, bapak mengatakan bahwa pupuk NPK 150.000, sehingga pada saat itu karena dia menebus dua Het. Maka dia menyerahkan uang 300.000
Ama Kartika menjawab, yah karna dialah itu.” Ucap nya sambil matikan Telpon.
Informasi yang di dapatkan media ini, masih banyak kios pengecer pupuk subsidi di wiliyah Kec.Gido bahkan Kab.Nias pada umumnya yang harga Het nya tidak sesuai dengan aturan mentri pertanian, namun media ini akan terus berusaha mencari info akurat untuk di berita selanjutnya
Pewarta : Makmur Gulo