Nias Selatan _ Kabarkriminal.online
Penganiayaan yang diduga dilakukan Salahi Aro Halawa terhadap Tanonafao Laia pada 17 Februari 2025 lalu. Pelaku resmi dilaporkan oleh anak korban, Alepi Laia (25-Thn) di Polres Nias Selatan, Selasa (18/2/2025).
Laporan penganiayaan ini, diterima Polres Nias selatan dengan Nomor: STPL / B /28 / II /2025 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMTRA UTARA tanggal 18 Feb 2025.
Dasar laporan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 yang terjadi di Jln. Desa Hili Mejaya / Aramo Kabupaten Nias Selatan tanggal 17 Feb 2025 sekira pukul 07.30 Wib dengan terlapor Salahi Aro Halawa.
Uraian kejadian yaitu pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekiranya pukul 07.30 Wib sesampainya pelapor di rumahnya sepulang dari rumah mertuanya di Desa Hili Magiao Kecamatan Aramo. Alepi Laia, melihat kerumunan warga di rumah orang tuanya yang letaknya tidak jauh dari rumahnya dan melihat orangtuanya sudah berlumuran darah.
Lalu, pelapor menanyakan apa yang terjadi dan istrinya Intan Mas Waruwu menjelaskan bahwa ayah mertuanya telah di bacok oleh Salahi Aro Halawa.
“Pelaku itu, menuduh ayah kita membakar pondok yang ada dikebun karet milik Salahi Aro Halawa,” kata Intan Mas seraya menirukan narasi yang dituduhkan Salahi Aro Halawa (Pelaku).
Kornologi kejadia. Pagi senin 17 Feb 2025 itu, Salahi Aro Halawa alias A.Winda (Terlapor) pergi ke kebunnya sendirian. Kemudian, tiba – tiba pelaku pulang dan singgah di depan rumah Tanonafao Laia sembari meminta ijin kepada korban untuk memakai batu gosok disamping rumah korban untuk mengasah parang miliknya.
Selanjutnya, se’usai mengasah parangnya dan secara spontan Salahi Aro Halawa (Pelaku) mengungkapkan kata – kata kotor dengan berkata “Kenapa Tak Keluar Anjing” dan berdiri di depan pintu rumah korban dengan mengangkat parang yang usai di asahnya.
Lalu, korban merasa heran atas sikap Salahi Aro Halawa dan balik tanyak, “Bang…” Sama siapa abang bilang Anjing.?. Namun, Salahi Aro Halawa langsung bacok Tanonafao Laia tanpa adanya penjelasan.
Se’usai, Salahi Aro Halawa (Pelaku) dan Tanonafao Laia (Korban) di pisahkan warga dan pelaku mengaku sengaja membacok korban karena pondoknya di kebun karet miliknya telah dibakar korban. Tuduhan itu tanpa dasar.
Kepada media ini, Alepi Laia (25-Thn) meminta Polres Nias Selatan untuk segera menangkap dan memproses Salahi Aro Halawa (Pelaku penganiayaan) sesuai perbuatan dan undang – undang yang berlaku.***