Gunungsitoli, – Kabarkriminal.online
Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Nias berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi pada 6 Maret 2025 di Kota Gunungsitoli. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP REVI NURVELANI S.H.,S.I.K.,M.H Melalui KBO Intelkam IPDA DISMEN B. J. HAREFA pada Plt.Kasi Humas Polres Nias AIPDA M.MOTIVASI GEA
Pelaku berinisial S.N. (42) berhasil ditangkap pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, sekitar pukul 21.15 WIB, di sekitar Alun-alun Kota Gunungsitoli setelah melakukan transaksi jual beli handphone yang diduga merupakan barang hasil curian.
KBO Intelkam menerangkan bahwa Pencurian tersebut bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban, Y.H. (55), sedang tertidur di rumah kostnya di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Gunungsitoli. Saat terbangun, korban mendapati handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di meja dekat tempat tidur, hilang. Setelah mencari di sekitarnya, korban tidak menemukan keberadaan handphone tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres Nias.
Pada hari Jumat, 7 Maret 2025, seorang saksi menginformasikan kepada korban bahwa pelaku telah menawarkan handphone serupa dengan harga Rp. 4.000.000. Saksi tersebut kemudian mengirimkan foto handphone kepada korban, yang mengonfirmasi bahwa itu adalah handphone miliknya yang hilang. Informasi ini segera diteruskan ke Sat Intelkam Polres Nias untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas Sat Intelkam Polres Nias bekerja sama dengan saksi-saksi untuk mengatur pertemuan dengan pelaku di Alun-alun Gunungsitoli. Dalam transaksi yang dilakukan, pelaku sempat mengaku bahwa harga handphone tersebut adalah Rp. 4.000.000, namun tanpa kotak. Setelah melakukan pengecekan terhadap IMEI handphone dan mencocokkannya dengan kotak handphone korban, petugas memastikan bahwa handphone tersebut adalah milik korban.
Pelaku yang terkejut dengan kedatangan petugas akhirnya diamankan oleh Tim Gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Nias. Pelaku mengaku mencuri handphone tersebut dengan cara membuka jendela kamar korban dan menggunakan tangannya untuk membuka pintu kost yang terkunci. Setelah masuk, pelaku langsung mengambil handphone dan charger milik korban.
1 (satu) unit handphone Oppo Reno 12 5G warna silver, 1 (satu) kartu SIM Card, 1 (satu) charger handphone.
Pelaku kini berada di Kantor Sat Reskrim Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.