Nias – Kabarkriminal.online
Praktik adanya dugaan pungutan liar (Liar) kepada pemanfaat air bersih yang berlokasi di Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias yang diduga dilakukan oleh oknum warga setempat akhirnya jadi polemik ditengah – tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan warga Lolozasai bernisial AT (64) yang merupakan pemanfaat air bersih kepada media ini. Rabu (23/04/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pembangunan air bersih di Desa Lolozasai itu berasal dari anggaran pemerintahan Kabupaten Nias yang dibidangi oleh Dinas PU Kabupaten Nias Namun, kurang lebih satu bulan dimanfaatkan timbul suatu masalah hingga pemutusan saluran pipa air.
“Bendungan air bersih ini dibangun pada tahun yang lalu dengan anggaran kurang lebih anggarannya Rp 700 jt. Namun, setelah selesai bulan November kemarin sekitar 1 bulan airnya aktif, “Ungkapnya.
Dengan berjalannya waktu, AT mengatakan tiba-tiba salah Warga Ama Dedi Ndraha (Pemilik Lahan) mulai meminta atau memungut yuran kepada pemanfaat sebesar Rp30.000 (Tigapuluh ribu rupiah) pada bulan Januari 2025 akan tetapi masyarakat tidak setuju.
“Oknum warga yang Namanya Ama Dedi Ndraha meminta atau memungut kepada pemanfaat sebesar Rp 30.000/bulan dengan berdalil alasan pembangunan itu programnya, “Ungkap UT.
Dikatakannya, dirinya secara pribadi sebagai pemanfaat tidak memberikan pungutan tersebut dikarenakan tidak melalui musyawarah pemanfaat. Namun ada juga yang sudah memberi sebagian.
Oleh karena itu, banyak warga yang tidak memberi pungutan tersebut maka Oknum itu diduga kuat memutuskan (Merusak) saluran pipa air Bersih itu sehingga sejak mulai bulan Januari 2025 sampai saat ini tidak lagi berfungsi.
“Kami berharap kepada pihak dinas terkait dari Kabupaten Nias, Agar melakukan tindakan cepat karena jika masalah ini tidak tertangani dengan cepat maka bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, “harap AT sambil mengakhir.
Ditempat yang sama, salah satu penerima manfaat lainnya bernisial AZ (63) yang juga pemilik setengah dari lahan air bersih itu merasa rugi akibat tidak berfungsi.
“Lahan bendungan itu setengah milik saya dan itu sudah saya hibahkan. Namun dengan airnya tidak bisa kami fungsikan maka saya secara pribadi sangat rugi, “Jelasnya.
Diungkapkan AZ, bahwa istri dari oknum yang melakukan dugaan pungli itu pernah datang ke rumahnya untuk meminta pungutan itu sebesar Rp30.000. Namun, ianya belum memberi karena belum ada musyawarah atau Mufakat Uul dari pihak pemanfaat.
“Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten melalui dinas yang membidangi pembangunan tersebut agar bisa mengambil tindakan supaya air bersih yang ada di Desa Lolozasai bisa di fungsikan kembali, “Pungkasnya.
Sementara, Penerima manfaat lainnya yang tidak mau disebut identintasnya membenarkan bahwa pungutan liar itu yang dilakukan oleh oknum adalah benar tapi airnya tidak berfungsi lagi, mungkin sudah dirusak.
“Sayapun sudah menyetor kepada Ama Dedi Ndraha sebesar Rp20.000 pada bulan Januari tapi airnya tidak berfungsi lagi dan sebenarnya air bersih itu sangat dibutuhkan oleh warga apalagi jika musim kemarau, “Cetusnya.
Hingga berita ini di turunkan, media mencoba menelpon ama Dedi Ndraha melalui telpon selulernya, namun tidak tersambung. Selain itu pihak media masih belum melakukan konfirmasi kepada dinas PU, namun akan berusaha untuk konfirmasi selanjutnya