Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Sosialisasikan Pengisian Rencana Pengembangan Kompetensi Tahun 2026

Banjarmasin, Kabarkriminal.online –

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan ikuti secara virtual Sosialisasi Tata Cara Pengisian Rencana Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026, Senin (14/7). Kegiatan diselenggarakan Ditjenpas, diikuti Tim Sumber Daya Manusia Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka meningkatkan kapasitas, kualitas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemasyarakatan.

“Pengisian rencana ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan langkah nyata kita membentuk ASN yang unggul, dan siap menghadapi tantangan pelayanan publik ke depan, dengan rencana pengembangan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan oleh para pegawai,” ungkap Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Evi Loliancy.

Ia menambahkan bahwa proses pengisian harus diawali dengan verifikasi jabatan dalam sistem STAR ASN dan My ASN agar data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi aktual. Selanjutnya, ASN diharapkan mengisi secara mandiri berdasarkan kebutuhan dan preferensi pengembangan pribadi, dengan tetap memperhatikan ketentuan format dalam Google Form yang telah disediakan.

“Pengisian wajib dilakukan secara pribadi, satu akun untuk satu pegawai. Dilarang keras menggunakan akun ganda atau akun orang lain karena ini menyangkut validitas dan akurasi data individu,” tambahnya.

Batas waktu pengisian ditetapkan paling lambat pada tanggal 25 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Setelah batas tersebut, sistem akan ditutup dan ASN yang belum mengisi dianggap tidak mengusulkan pengembangan kompetensinya untuk tahun 2026.

Selain itu, para Pengelola Kepegawaian baik di tingkat Kantor Wilayah maupun UPT diminta untuk memberikan pendampingan aktif demi memastikan proses berjalan dengan benar. Pendampingan ini mencakup aspek teknis maupun substansi agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam merancang pengembangan kompetensinya. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan SDM yang profesional dan berdaya saing,” pungkasnya.

(arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *