Nias Selatan – Kabarkriminal.online
Polemik dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Hilibadalu, Fondara Dodo Buulolo, terus menjadi sorotan publik. Kali ini, advokat muda Eprisman Arianjaya Ndruru, SH, turut memberikan pernyataan tegas terkait kasus tersebut. Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya fokus dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, bukan justru merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam keterangannya, Eprisman menegaskan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah besar yang diberikan masyarakat. “Kepala desa tidak boleh rakus dengan jabatan lain, karena tugas utamanya adalah melayani kepentingan warga. Apalagi beliau diduga juga sebagai penerima fasilitas dana kecil (Dacil), hal ini tentu semakin menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Eprisman yang juga bertindak sebagai kuasa hukum media Kabarkriminal.online.
Lebih lanjut, advokat muda tersebut menilai bahwa kasus rangkap jabatan bukan hanya soal etika, tetapi juga bisa berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat. Menurutnya, jika seorang kepala desa tidak fokus pada tugas pokok dan fungsinya, masyarakatlah yang pada akhirnya akan dirugikan. “Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas, bukan justru sibuk mengurusi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Eprisman juga menyinggung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Hilibadalu. Ia mendesak agar laporan-laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat daerah. “Setiap laporan masyarakat tidak boleh diabaikan. Dugaan penyelewengan harus diusut tuntas agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil,” jelasnya.
Menurutnya, apabila pengelolaan dana desa ini dapat di jalankan dengan baik maka dapat memberikan dampak positif dalam kemajuan desa itu sendiri.
Maka dengan itu eprisman menegaskan bahwa dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dikuasai atau dimanfaatkan secara pribadi oleh kepala desa maupun kelompok tertentu. Karena itu, ia meminta agar Kejaksaan Negeri Nias Selatan turun tangan memeriksa laporan masyarakat terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) mulai tahun anggaran 2020 hingga 2024. “Kejaksaan dan Inspektorat harus bekerja cepat agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tambah Eprisman.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka harus ada konsekuensi hukum. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan Aparat Penegak Hukum” ucapnya.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari warga karena dianggap mencoreng nama baik Desa Hilibadalu dan Kecamatan Umbunasi secara umum. Beberapa warga bahkan mengaku kecewa karena kepala desa yang seharusnya hadir sebagai pengayom, justru diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan lain. Hal inilah yang membuat suara-suara kritis dari tokoh masyarakat dan praktisi hukum semakin menguat.
Eprisman menutup pernyataannya dengan menyerukan agar masyarakat tetap aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa. Ia meyakini bahwa suara masyarakat adalah kunci untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. “Kita tidak boleh diam. Jika ada penyimpangan, wajib kita laporkan. Karena pada akhirnya, yang berdaulat adalah rakyat itu sendiri,” pungkasnya.
(Red)