Banjarmasin, Kabarkriminal.online –
Sebanyak 32 warga binaan yang berstatus tahanan Lapas Kelas IIA Banjarmasin diberangkatkan menuju Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menjalani sidang, Rabu (06/08) pagi. Sebelum keberangkatan, mereka terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan identitas secara ketat.
Pemeriksaan dilakukan secara berlapis, baik di Pos Utama maupun oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), untuk memastikan bahwa setiap tahanan yang berangkat sesuai dengan daftar data resmi yang tercatat.
Tidak hanya itu, para tahanan juga mendapatkan pengarahan dari petugas P2U terkait larangan membawa barang-barang terlarang atau tidak diizinkan ke dalam lingkungan Lapas saat kembali dari persidangan.
“Prosedur ini penting demi menjamin keamanan dan ketertiban, serta mencegah potensi pelanggaran saat para tahanan kembali dari luar Lapas,” ujar Petugas P2U, Aprijhon Tamam.
Adapun pengawalan terhadap para tahanan selama perjalanan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dilakukan oleh Petugas dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas Lapas Banjarmasin)