Kanwil Ditjenpas Kalsel Teguhkan Komitmen Anti-Gratifikasi

Banjarmasin, Kabarkriminal.online

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan teguhkan komitmen anti-gratifikasi dalam setiap layanan pemasyarakatan yang diselenggarakan. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan mengikuti secara virtual Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (2/10).

“Sosialisasi ini bukan hanya sebatas pemahaman, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata bagi seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di Kalimantan Selatan. Kami berkomitmen memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), baik di tingkat wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis, sehingga budaya integritas semakin kokoh dan kepercayaan publik terhadap layanan pemasyarakatan terus meningkat,” ungkap Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi.

Kegiatan sekaligus penyampaian Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: MIP-PW.02.04-1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, pembentukan UPG, penyusunan rencana kerja, penguatan internal, hingga kampanye anti-gratifikasi melalui berbagai media.

“Kami mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menjadikan pengendalian gratifikasi sebagai salah satu instrumen penting pencegahan korupsi,” tambahnya.

Sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Yusanti, yang mekankan pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Gratifikasi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut budaya kerja dan integritas. Melalui pedoman yang telah ditetapkan, kita ingin memastikan seluruh jajaran mampu menjaga marwah institusi dengan menolak segala bentuk gratifikasi,” tegas Ika.

Selain itu, disampaikan pula bahwa Tim UPG memiliki mandat untuk menerima, memverifikasi, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adanya penguatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan Kalimantan Selatan semakin konsisten menolak gratifikasi serta mampu memberikan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *