Karang Intan, Kabarkriminal.online —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Kepala UPT dan para pejabat struktural, Selasa (18/11) bertempat di Aula Atas Lapas. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan program kerja dan target capaian kinerja tahun 2025 berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan nasional.
Penandatanganan tersebut menjadi tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Imigrasi Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenimipas Tahun 2025–2029. Seluruh pejabat struktural di lingkungan Lapas Narkotika Karang Intan menegaskan kembali komitmennya untuk menyukseskan arah kebijakan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan Kementerian.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa perjanjian kinerja merupakan instrumen penting dalam mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kontrak moral dan administratif bagi kita semua untuk memastikan setiap target yang ditetapkan dapat dicapai secara profesional, akuntabel, dan tepat waktu,” ujarnya saat memberikan arahan dalam kegiatan tersebut.
Ia menekankan pentingnya sinergi, penguatan koordinasi, dan disiplin dalam menjalankan rencana aksi kinerja. Menurutnya, setiap pejabat memegang peran krusial dalam memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai standar, mulai dari pembinaan, pengamanan hingga dukungan administratif.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh proses penandatanganan didokumentasikan sebagai bagian dari data dukung serta bahan pelaporan resmi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan. Suasana kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif hingga selesai.
Dengan ditandatanganinya dokumen perjanjian kinerja ini, Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat tata kelola organisasi, serta mewujudkan kinerja pemasyarakatan yang lebih baik dan berorientasi hasil. (rhs)












