Lapas Banjarmasin Tegakkan Prosedur Tetap Dalam Pengiriman Tahanan Ke Pengadilan

Banjarmasin, Kabarkriminal.online

Senin (17/11) pagi, Lapas Kelas IIA Banjarmasin melaksanakan pemberangkatan sebanyak 30 orang WBP berstatus tahanan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kegiatan diawali dengan pendataan dan pengecekan kelengkapan administrasi oleh petugas pengamanan Lapas sebagai bagian dari prosedur tetap sebelum pemberangkatan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tanggung jawab pengawalan secara resmi diserahkan kepada Tim Pengawalan Kejaksaan Negeri untuk membawa para tahanan menuju Pengadilan Negeri Banjarmasin. Prosedur ini juga berlaku saat para tahanan selesai menjalani sidang pengawalan tetap berada di bawah Tim Kejaksaan hingga tiba kembali di Lapas, di mana petugas pengamanan kembali melakukan proses penerimaan dan pengecekan.

Koordinasi antara Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri berjalan baik, memastikan seluruh tahapan berlangsung aman, tertib, dan sesuai standar operasional.

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, memberikan apresiasi atas kelancaran kegiatan.

“Persidangan adalah hak setiap tahanan. Kami memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan manusiawi melalui koordinasi yang baik dengan pihak Kejaksaan,” ujarnya melalui jajaran pengamanan.

Bagi para tahanan, persidangan menjadi momen penting dalam proses hukum yang mereka jalani membawa harapan, kepastian, dan langkah menuju babak kehidupan berikutnya. (Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *