Banjarmasin, Kabarkriminal.online —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menghadiri Pertemuan Koordinasi Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, serta disaksikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Senin (17/11).
Kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat komitmen seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan publik.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemanfaatan LHP Ombudsman sebagai bagian dari evaluasi kinerja layanan.
“Laporan ini bukan sekadar dokumen hasil pemeriksaan. Ini adalah cermin berharga bagi kita untuk melihat secara objektif apa yang perlu dibenahi, dipertajam, atau bahkan ditransformasi menjadi pelayanan yang lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga binaan,” ujar Mulyadi.
Kalapas Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyambut baik arahan tersebut dan menegaskan bahwa Lapas Narkotika Karang Intan siap melakukan berbagai langkah perbaikan internal.
“Temuan dan rekomendasi Ombudsman menjadi pedoman bagi kami untuk terus berbenah. Kami berkomitmen memperkuat deteksi dini, meningkatkan standar layanan, serta menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga binaan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan memaparkan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri mengenai pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi warga binaan pada Lapas dan Rutan di wilayah Kalimantan Selatan.
Suasana forum berlangsung dialogis dan konstruktif, diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banjar Raya secara langsung, sementara UPT lainnya bergabung melalui Zoom Meeting.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa sinergi antara lembaga pengawasan dan pelaksana layanan publik harus terus diperkuat.
“Rekomendasi Ombudsman harus dipandang sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan. Standar layanan harus semakin solid, terutama terkait pemenuhan hak-hak dasar warga binaan,” jelasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Narkotika Karang Intan menegaskan kembali komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mendukung penuh upaya perbaikan sistem pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan. (rhs)










