Karang Intan, Kabarkriminal.online –
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian sebagai upaya memastikan keamanan serta mencegah potensi gangguan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan digelar pada Rabu(19/11), di Blok F Kamar 5, dan dipimpin oleh Ka. KPLP bersama Karupam, Wakarupam staf KPLP, serta Regu Pengamanan.
Penggeledahan dilakukan terhadap badan, barang, serta seluruh sudut kamar hunian warga binaan. Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai tata tertib dan sanksi yang akan diberikan apabila warga binaan melakukan pelanggaran. Hal ini menegaskan komitmen Lapas Karang Intan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan kondusif.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa razia rutin merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan Lapas.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan Lapas tetap bersih dari barang-barang terlarang dan meminimalisir potensi gangguan keamanan. Pencegahan harus dilakukan secara konsisten dan terukur,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang masih berada di dalam kamar hunian. Barang-barang itu terdiri dari dua buah korek api gas, satu buah stop kontak, dua alat pemotong kuku, satu unit kipas angin, dua kepala charger, tiga kabel charger, satu bilah senjata tajam rakitan, satu modem WiFi portable (MiFi), serta satu unit handphone Nokia. Seluruh barang temuan tersebut langsung disita untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan.
KA KPLP Lapas Narkotika Karang Intan, Rizki Akbar, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur dan profesionalitas petugas.
“Kami menjalankan razia secara humanis namun tegas. Tujuan utama kami adalah memastikan lingkungan hunian bebas dari barang-barang yang dapat membahayakan keamanan petugas maupun warga binaan,” tuturnya.
Razia ini merupakan bagian dari langkah progresif dan masif dalam meminimalisir masuknya barang-barang berbahaya seperti handphone, narkoba, maupun senjata tajam ke dalam Lapas. Upaya tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang pemberantasan narkoba dan Dasa Adi Brata. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan terdokumentasi lengkap sebagai data pendukung pelaporan kepada pimpinan. (rhs)












