Jakarta, Kabarkriminal.online —
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pengadaan Barang Makanan (BAMA) di lingkungan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan BAMA Tahun Anggaran 2026 di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan melalui E-Purchasing, Kamis (13/11). Kegiatan ini diselenggarakan di Graha Bhakti Pemasyarakatan, lantai 6 Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalan Veteran No. 11, Jakarta Pusat.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, beserta pengelola keuangan Lapas. Kehadiran tersebut menjadi bentuk komitmen Lapas Narkotika Karang Intan dalam mendukung implementasi sistem pengadaan yang modern, efektif, dan akuntabel sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait pengenalan E-Katalog versi 6 dan pendaftaran akun INAPROC, serta pelatihan teknis mengenai penyusunan dan evaluasi dokumen kerangka menu, daftar menu, daftar kebutuhan BAMA selama satu tahun, serta konversi bahan makanan. Materi yang disampaikan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan pemahaman petugas dalam proses perencanaan serta pelaksanaan pengadaan berbasis elektronik.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa penerapan sistem E-Purchasing akan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pengadaan BAMA di lingkungan Lapas dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku. Sistem digital seperti E-Katalog ini sangat membantu dalam memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Yugo.
Selama pelaksanaan kegiatan, dilakukan pula dokumentasi sebagai data dukung laporan kegiatan. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah nyata Lapas Narkotika Karang Intan dalam mendukung transformasi digital di bidang pengadaan barang dan jasa, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Pemasyarakatan. (rhs)










