TAPTENG //Kabarkriminal.Online//
Tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berinisial MR (28), MD (40) dan AP (32) berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng, Sabtu (10/8/2024), Sekitar Pukul 20.30 Wib
MR dan MD ditangkap di Jalan Sibolga-Barus Kelurahan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Warung Misop. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan barang milik para terduga. Dan menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari kantong celana sebelah kanan terduga MR.
Setelah itu tim opsnal melakukan interogasi terhadap para terduga dan mengakui bahwa para terduga membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Kabupaten Batubara, lalu para terduga hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke seseorang warga Sorkam Kanan bernama UKKA
Berdasarkan keterangan kedua orang tersebut, lalu pelapor dan rekan melakukukan pengembangan terhadap pemesan narkotika jenis sabu ke Jl. Kalumpang Desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama AP alias UKKA di rumahnya di Jl. Kalumpang Desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat.
Setelah itu pelapor dan rekan pelapor melakukan penggeledahan badan terhadap AP dan menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna pink yang berisikan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kanan depan AP dan 1 (satu) unit HP merk Vivo berwarna biru hologram dari kantong sebelah kiri depan
Kemudian tim juga melakukan interogasi terhadap AP dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu yang dimilikinya dari seorang laki-laki bermarga Bagariang Warga Kota Sibolga yang tidak diketahui alamat rumahnya.
Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan Rabu (14/2024). Dari pelaku MR dan MD diamankan barang bukti 1 (satu) paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 91,35 gram, 1 (satu) unit HP merek Oppo reno8 berwarna hitam dan dari AP turut diamankan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening 1 (satu) unit HP merk Vivo berwarna biru hologram
Selanjutnya tim membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Tutup Iptu Gunawan Sinurat, SH. MH
Penulis : Doday Goeltom