Diduga Mafia BBM, Terkesan Tutup Mata APH Walaupun Hanya Sekira 500 Meter Dari Mapolres.

Blog, HUKUM/KRIMINAL209 Dilihat

ROKAN.HULU-KABARKRIMINAL.ONLINE

Disampaikan oleh Aktivis Masyarakat, “Hardy Riski dan E.Rambe bahwa bernama Febri yang diduga pemilik Gudang Penimbunan Minyak Oplosan di jalan Lingkar Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul ), Provinsi Riau. 13 Mai 2024.

Dijelaskannya, gudang milik Febri ini sudah tidak rahasia lagi bahkan tidak jauh dari Polres Rohul, paling sekira 500 meter, Namun susah tersentuh Hukum,”bebernya.

Kepada Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, diminta agar melalukan penyelidikan serta menangkap Febri yang diduga Mafia  BBM ilegal di Jalan Lingkar tersebut.
Usahanya itu dinilai semakin bernyali dan seperti kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung.

Lanjutnya, Tim yang turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar itu dan tidak jauh dari Mako Polres Rohul, sekira 500 meter.

Iya, Gudang Mafia Penimbunan Minyak Oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tedmon berisi minyak Jenis Solar dan Pertalite yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Desa Koto, jika Polres Rohul tak mampu menindaknya, maka Kami minta Polda Riau, ” Tegasnya.

“Hardy meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik p
Praktek BBM ilegal itu sebagaimana diketahui pada UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara,” pungkas Rizki Nanda.

Athia pun selaku awak media, terkait hal ini melakukan konfirmasi kepada Febri yang diduga pemilik gudang Penimbunan BBM tersebut, via WA miliknya : 0853 5624 3532, Namun begitu dibaca, lalu Febri memblokir langsung Nomor awak media ini tanpa memberi tanggapan apapun sebagai hak jawabnya, sehingga makin dapat dinilai bahwa merasa kebal hukum dan mengabaikan hal pelanggaran hukum.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *