Terduga Bandar Narkoba Dibebaskan Oleh Hakim, Ratusan Warga Gelar Unjuk Rasa di Depan PN

DAERAH72 Dilihat

Tebing Tinggi  Kabarkriminal.online

Ratusan warga yang tergabung dalam “Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Kota Tebing Tinggi” menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Senin (13/5/2024) siang.

 

Dalam aksinya, dengan Koordinator Suhairi alias Gogon, warga yang dominan dari ibu-ibu berasal dari Lingkungan 3 Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi menyampaikan keberatan atas bebasnya tersangka bandar narkoba (Annisa), warga Kelurahan Bandar Utama yang diputuskan bebas oleh Hakim pada sidang pra peradilan beberapa waktu yang lalu.

 

Para pendemo menuntut agar Hakim menjumpai para pengunjuk rasa karena hakim Pengadilan Negeri ini telah membacakan putusan bebas terhadap terduga bandar narkoba.

 

“Kami meminta kejelasan dari Hakim Pengadilan, kenapa di bebaskan yang nyata nyatanya diduga Bandar dan memiliki barang bukti sabu seberat 4 gram,” ucap orator Echi  

 

Ia juga mengungkapkan, sudah jelas ada barang buktinya tapi kenapa di bebaskan, sementara yang tidak ada barang bukti dan hanya bong dan alat isap dipidanakan.

 

Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mencopot hakim yamg telah membebaskan penjahat pengrusak generasi muda anak bangsa.

 

Kami mendukung penuh pemberantasan narkoba demi keselamatan anak-anak dan generasi bangsa dan kami minta tangkap dan hukum semua yang terlibat dalam jaringan narkoba, yang ada di kotamadya Tebing Tinggi” tandasnya 

 

Terlihat petugas dari pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi dari satuan Intel dan Reskrim dan Polsek Padang Hilir yang di pimpin AKP. S. Sigalingging tetap berjaga-jaga di depan pagar pintu masuk Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mengawasi para pendemo. 

 

Untuk diketahui, sebelumnya Anisa melakukan pengajuan praperadilan melalui kuasa hukumnya Yusuf L Ginting SH beserta rekan rekan berhasil memenangkan persidangan dalam gugatan melawan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi sehingga membuat Annisa diputuskan bebas dan tidak bersalah walau sudah ditahan selama 55 hari di Lapas IIB Tebing Tinggi. 

 

Team/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *