Guru PPPK dan BPD Lulus jadi PPS ada apa dengan Komisioner KPUD Kaur

Blog362 Dilihat

Kaur -//Kabarkriminal.online//

Sebentar lagi akan memasuki pendaftaran dan masyarakat akan melakukan hak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati. Dalam hal ini KPUD kabupaten kaur telah selesai melaksanakan perikrutan PPK dan PPS, beberapa hari yang lalu telah di melantik PPK dan PPS di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur.

Dalam Perekrutan PPS di 15 kecamatan Kabupaten Kaur, ada beberapa informasi yang di dapatkan Oleh awak media Kabarkriminal.online salah satunya KPUD Kaur telah mengangkat Guru PPPK menjadi PPS di wilayah Kecamatan Kaur tengah.

Saat awak media Menemui JH di rumah pribadinya selasa ( 27/5/2024 ) mengatakan, saat ini benar Saya telah menjadi Guru PPPK yang saat ini telah di lantik sebagai PPS, Saya sudah mengikuti prosedur aturan yang ada , saya telah melakukan dari pendaftaran secara online hingga wawancara dan saya telah minta izin dengan pimpinan saya yaitu kepala sekolah dimana tempat saya mengajar. “Ungkapnya JH

Saat awak media menemui Kabid pungsional Bkdpsdm bapak Widison Kamis, ( 30/5/2024 ) ia mengatakan, saya kurang paham terkait hal ini, tapi secara Regulasi peraturan PKPU memang tidak ada larangan bagi siapapun untuk menjadi Penyelenggara Pemilu ataupun Pilkada, yang terpenting mereka harus mendapatkan izin dari pimpinan Pemda misalnya dengan Sekda, Tuturnya

Kalau Untuk izin kepalah sekolah itu bisa saja mengizinkan bagi guru yang ingin menjadi panitia Penyelenggara untuk Pilkada yang akan datang. Mungkin Kepala sekolah tersebut kurang atau belum memahami regulasi atau aturan yang ada terkait PPPK . Dan juga saya belum mendengar Apakah KPUD Kaur telah meminta Petunjuk dengan pihak Pemda kabupaten Kaur, seharusnya KPUD Kaur sebelum melaksanakan perekrutan tersebut meminta petunjuk terdahulu dengan Pemda Kaur .Tutupnya

Tidak sampai di situ saja untuk meluruskan terkait dengan ada beberapa rangkap jabatan PPS yang telah di Lantik, awak media Kabarkriminal.online menemui Bapak Dasrul selaku Kabag Hukum Pemda kaur di ruangannya rabu (29/5/2024 ) Ia mengatakan. Ini yang Buat bingung Kami, setelah selesai ada laporan terkait rangkap jabatan di PPK atau PPS , Kalau untuk kedepannya Komisioner KPUD Kaur kordinasi atau minta petunjuk terlebih dahulu dengan pihak Pemda seperti apa regulasinya, Jelas aturan terkait rangkap jabatan tersebut, jalan yang harus di pilih yaitu Mereka yang telah merangkap jabatan harus pilih salah satu, pilih PPPK atau PPS juga pilih BPD atau PPS. Karena KPUD Kaur tidak pernah minta petunjuk Dengan kami selaku pemda Kabupaten Kaur. Dalam hal ini pihak KPUD kaur la yang harus bertanggung jawab. “Tutupnya

Berdasar Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang menijemin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 53 ayat (2) hurup C dan pasal 60 ayat (1), di sampaikan bahwa pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tidak dapat menjadi badan ad hoc ( PPK dan PPS ) penyelenggara pemilihan umum tahun 2024.

Juga berdasarkan peraturan dari Dewan kehormatan penyelenggara pemilu ( DKPP ) Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu dalam pasal 21 ayat (1) undang -undan no 7 tahun 2017 ( UU Pemilu ) bagi jajaran KPU dan pasal 117 ayat (1) uu pemilu bagi jajaran bawaslu. Di perjelas larangan menerima upah atau gaji ganda yang bersumber dari APBN juga APBD .

Saat awak media ingin ke kantor KPUD kaur Kamis , ( 30/5/2024 ) untuk mengkonfirmasi hal tersebut,
seluruh komisioner sedang tidak ada di kantor . Kami mencoba menghubungi komisioner KPUD kaur bapak Jailani Jumat ,( 31/5/2024 )melalui chat dan telepon WhatsApp mengatakan , berdasarkan ketentuan dan peraturan KPU tidak ada larangan untuk PPPK dan Yang lainnya’ untuk menjadi badan ad hoc, selagi mereka mampu menjalankan tugas dalam kepentingan pemilu ataupun pilkada maka Mereka punya hak untuk menjadi penyelenggara Pilkada yang akan datang, tetapi apabila Mereka tidak mengikuti peraturan, misalnya mereka sudah beberapa kali tidak mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas penyelenggara pemilu, maka mereka harus tanggun jawab risiko sendiri sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Demikian

Liputan//Royen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *