Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau Dinilai Tidak Paham Hukum Sebut Ketua Umum Dpp Team LIBAS

HUKUM/KRIMINAL32 Dilihat

Pekanbaru-Riau, Kabarkriminal.com

Elwin Ndruru Ketua Umum Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia Team LIBAS didalam keterangan konferensi Pers mengatakan sangat kecewa terhadap seorang yang diakui sebagai kepala penegak hukum Dikota Pekanbaru (Kepala kejaksaan negeri Pekanbaru) yang justeru tidak ngerti hukum.

Kekecewaan yang diutarakan ketua umum Dpp Team LIBAS ini terucap berdasarkan surat yang diterima dari kejaksaan negeri Pekanbaru pada Tgl, 2 April 2024, bernonor: B-20/L.4.10/Dek.1/04/2024, atas laporan Dpp Team LIBAS terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala sekolah SD negeri 183 Pekanbaru yang dilaporkan pada Tgl 4 Maret 2024 bernomor; 068/LAP-DPP-LIBAS.RI/III/2024.

Elwin menjelaskan, bahwa surat yang diterima dari kejaksaan negeri Pekanbaru tersebut ditanda tangani oleh atas nama kepala kejaksaan negeri Pekanbaru, LASARGI MAREL, SH,MH

Surat kejaksaan tersebut lanjut Elwin, berbunyi bahwa kejaksaan negeri Pekanbaru tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan alasan “Laporan tersebut tidak memuat hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah” sesuai bunyi surat yang tercantum pada poin 1.

“Berdasarkan bunyi surat sebagaimana saya terangkan diatas, saya menilai bahwa kejaksaan negeri Pekanbaru dalam hal ini justeru terkesan sengaja mempersulit langkah masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat. Saya menelaah kalimat dalam surat yang saya terima dari Kejari Pekanbaru tersebut justeru saya menilai bahwa Kepala kejaksaan Negeri Pekanbaru justeru tidak paham aturan hukum,” sebut Elwin.

Kemudian, pada poin ke-2 surat Kejari Pekanbaru menyebutkan, sambung Elwin. Sesuai yang tertulis, Kejari Pekanbaru menyebutkan bahwa “Laporan tersebut tidak memuat uraian fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik” Sementara, kami telah melampirkan beberapa dokumen berupa data permulaan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi serta melampirkan data berupa autentik pada peristiwa tindak pidana tersebut dan kamipun telah menguraikan beberapa poin dalam laporan tersebut namun sayangnya, pihak kejaksaan dalam hal ini saya menduga adanya unsur kejahatan dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Terakhir, Elwin selaku ketua umum Dpp Team LIBAS menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti kasus tersebut dan melaporkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru kepada Kejaksaan Agung.

“Kami tidak akan tinggal diam, kita berhak mendapat keadilan hukum. Mari kita lawan pembodohan ini, jangan mau kita dibodohi oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. karena menurut saya, ini adalah sebuah pembodohan terhadap masyarakat.” Cari, Temukan, Laporkan, tegas Elwin Ndruru selaku ketua umum Dpp Light Independent Bersatu-Indonesia.

Laporan Team Libas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *