ASR Penjual Sabu di Jalan Sirondurung Ditangkap Polisi

Blog306 Dilihat

Labuhanbatu//Kabarkriminal.Online //

ASR alias Agus (55) Warga Jl. Yosudarso Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan tak berikut setelah ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Ipda Rahmadhan Hilal, Senin (17/6/2024) di Gang Ketapel Kelurahan Sirondurung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menerangkan bahwa Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat Kamis (13/6/2024) sekira pukul 00.30 Wib, bahwa di Gang Ketapel Kelurahan Sirondurung Kecamatan Rantau Utara sering transaksi narkoba, Terang AKP P. Napitupulu pada awak media

Atas informasi dari masyarakat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial ASR Als Agus berikut barang bukti yang ada padanya yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat 11.82 gram bruto, 01 (satu) buah Timbangan warna silver, 01 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 2 (dua) buah dompet emas warna pink. Jelas AKP Pm Napitupulu, SH

Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap tersangka ASR Als Agus bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki berinisial RT yang beralamat di Brayan kota Medan. Hingga kini Satres Narkoba Polres Labuhanbatu belum menemukan RT.

Kemudian tersangka ASR Als Agus beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan tersangka ASR Als Agus kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. tutup AKP Sopar Budiman, SH

Penulis // Doday Goeltom
Redaksi// Fs.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *