KUANTANSINGINGI,- //Kabarkriminal.online//
telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Selasa (11/6/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, Pelapor yang berinisial AP, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Kuantan Hilir.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH, melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar-Butar, S.H., mengatakan “Kronologis Kejadian Pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pria, yang diduga sebagai pelaku berinisial AS (31), datang ke warung pecel lele milik Mbak Fitroh yang terletak di Desa Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku AS (31) berpura-pura ingin menumpang mengecas ponsel di warung tersebut. Sambil mengecas ponsel, pelaku duduk di warung sementara pelapor AP sedang menggoreng ayam,” ujar Kapolsek.
Saat pelapor sibuk, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung di atas jendela. Setelah berhasil mengambil kunci kontak tersebut, pelaku langsung mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah yang terparkir di depan warung. Pelapor mencoba mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor lain, namun tidak berhasil menemukan pelaku. Akhirnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kuantan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor berada di Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldi Alfren, S.E, segera berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H., tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Kuantan Hilir langsung bergerak menuju Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H. Sesampainya di Kecamatan Lirik, anggota Reskrim Polsek Kuantan Hilir berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Lirik.
Setelah koordinasi selesai, anggota Polsek Kuantan Hilir bersama anggota Reskrim Polsek Lirik langsung menuju lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku. Mereka menemukan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah diamankan sekitar pukul 20.25 WIB.
Tindakan yang telah dilakukan mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi mindik (administrasi penyidikan) dan memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Barang Bukti yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah, 1 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 buah baju kemeja warna merah dan Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHPidana.
“Dengan penangkapan ini, Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya dan mengamankan pelaku serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek.
Sb//Humas Polres Kuansing
Redaksi//Fs.B44