Pengedar Sabu di Kelurahan Padang Matinggi Ditangkap Polisi

Blog293 Dilihat

Labuhanbatu//Kabarkriminal.Online//

Pengedar sabu berinisial MAH alias Ali (38) Warga Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Ipda Rahmadhan Hilal, Jumat (8/6/2024)

Dalam penangkapan itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,75 gram, Uang Tunai Rp. 40.000,- , 02 (dua) buah bungkus plastik berisikan plastik klip kosong, 02 (dua) bungkus plastik klip kosong, 01 (satu) buah scop terbuat dari pipet, 01 (satu) buah kotak kartu kosong warna putih, 01 (satu) buah tas sandang warna coklat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada Rabu, (12/06/2024) menjelaskan kronologis penangkapannya, pada hari Jumat 08 Juni 2024 sekira 22.30 Wib di TKP Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil menangkap tersangka MAH Als Ali yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu seberat 2,75 gram bruto.

Berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RO yang berada di Kel. Padang Matinggi Rantauprapat.

Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan pencarian terhadap RO di Kel. Padang Matinggi Rantauprapat namun keberadaan RO tidak ditemukan.

Kemudian Tersangka dan Barang Bukti yg disita dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis //Doday Goeltom
Redaksi//Fs.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *