BengkuluKaur,- //kabarkriminal.online//
Pelantikan Pengukuhkan perpanjangan masa jabatan 960 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten yang di Lantik langsung oleh Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH,
Pelantikan dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur. Selasa, (30/7/2024 )
Yang Di ikuti, Dandim 0408/BS diwakili oleh Pabung Kodim 0408/BS Kapten Inf Henry Marpaung, Ketua PN diwakili oleh Hakim Muhammad Reza, Pengadilan Agama di wakili sekretaris Maryanti, Kepala Dinas PMD Suhadi, Asisten I pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Drs Sinarudin, Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Ir Herwan, Para staf ahli pemerintahan daerah Kabupaten kaur.
Para kepala OPD pemerintah Daerah Kabupaten Kaur serta Ketua dan anggota BPD se-kabupaten Kaur.
Acara diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH untuk perpanjangan masa keanggotaan BPD se-Kabupaten Kaur. Dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur kepada perwakilan anggota BPD.
“Dalam sambutannya Bupati Kaur menyampaikan, dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kaur mengucapkan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.” Kata Bupati Kaur.
“Semoga BPD se-kabupaten kaur dapat mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa di Kabupaten Kaur,” Tuturnya
“Perpanjangan masa jabatan menjadi delapan (8) tahun harus dilihat secara positif.
Bahwa delapan tahun adalah delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di dalam Desa. Karena undang-undang sudah mengatur begitu, maka mari kita mengukuhkan niat. Bukan sekedar jabatannya yang dikukuhkan, tapi niat saudara-saudara juga dikukuhkan. Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya. Agar kiranya kepala Desa dan BPD bisa kerja sama, kalau dua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan dengan baik, tentu akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat di Desa. ” Harap Bupati Kaur
“Sebagai tindak lanjut dari penambahan masa jabatan ini saya harap kepada seluruh Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk segara melakukan perubahan atas RPJM Desa, menyesuaikan dengan masa jabatan yang baru dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat. “Jelasnya
“Saya harap Kades mampu memajukan Desa lebih mandiri dan sejahtera, memberikan kontribusi untuk Indonesia Emas 2045.
“Jaga kredibilitas sebagai pejabat negara. Untuk BPD, harus menjaga keharmonisan dengan Kades, bahu membahu, bersinergi menyelesaikan permasalahan Desa.” Tutupnya Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH
Liputan// Royen jupiri