Nias Selatan – Kabarkriminal.online
Publik mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk serius melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah, termasuk di Desa Ambukha, Kecamatan Umbunasi. Desakan ini muncul setelah mencuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Praktisi hukum Eprisman Arianjaya Ndruru SH,yang dikenal aktif menyuarakan isu-isu publik, menegaskan bahwa hampir setiap periode, Dana Desa di Nias Selatan rawan dijadikan lahan korupsi. “Kepala desa seolah tidak bekerja sendiri. Ada dugaan kerja sama dengan oknum oknum Tidak Bertanggung Jawab dari instansi terkait yang seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/09/2025).
Berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan oleh TIm media bongkarperkara.com yang mana data penggunaan anggaran, pada tahun 2021 Desa Ambukha menerima alokasi dana ratusan juta rupiah, antara lain untuk pembangunan jalan desa sepanjang 275 meter senilai Rp120 juta, pembangunan jembatan desa Rp115 juta, serta fasilitas MCK umum Rp50 juta. Namun, masyarakat mengaku hasil pembangunan tersebut tidak sebanding dengan anggaran yang tertera.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2022, dana kembali dikucurkan untuk berbagai kegiatan. Di antaranya penyediaan operasional pemerintahan desa sebesar Rp122,3 juta, pembangunan jalan desa Rp100 juta, serta pemeliharaan prasarana jalan senilai Rp247 juta. Ada juga penyertaan modal untuk BUMDes sebesar Rp75 juta. Meski demikian, kondisi sarana desa masih memprihatinkan.
Pada tahun 2023, Desa Ambukha kembali mendapatkan dana besar, termasuk Rp387 juta untuk pembangunan prasarana jalan dan Rp60 juta untuk sanitasi permukiman. Namun warga menilai hasilnya tidak jelas, bahkan sebagian pekerjaan dikhawatirkan hanya berupa laporan di atas kertas. “Jalan desa masih banyak yang rusak, gorong-gorong tidak berfungsi, dan masyarakat tidak merasakan manfaat langsung,” keluh salah seorang warga.
Maka sesuai hasil investigasi diatas Eprisman berpendapat bahwa Desa ambukha Kecamatan Umbunasi patut untuk di audit karena diduga tidak ada nya transparan dalam menjalankan alokasi anggaran dari tahun 2021- hingga 2023 tegasnya.
Eprisman mendesak, inspektorat dan Aparat Penegak Hukum lainya untuk dapat menjalankan fungsi dan pengawasnya yang transparansi dan akuntabel sehingga mendapatkan hasil yang maksimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berkeadilan. “Transparansi anggaran adalah hak masyarakat. Jangan sampai Dana Desa hanya menjadi bancakan elit desa dan oknum terkait,” katanya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Nias Selatan. Publik berharap audit menyeluruh tidak hanya formalitas, melainkan benar-benar membuka fakta pengelolaan Dana Desa selama lima tahun terakhir. Dengan demikian, ke depan penggunaan anggaran bisa lebih transparan, tepat sasaran, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga.
(Bersambung…)












