Seragam Berbalut Noda Pada Tubuh Oknum Polisi Diduga Berstatus DPO

Blog189 Dilihat

SUMUT// Kabarkriminal.online//

Bahwasanya ada 15 personel Kepolisian Resor Kota Besar Medan, jajaran Polda Sumatera Utara, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang foto wajahnya sudah terpampang dengan jelas di papan pemberitahuan Kepolisian Resor Kota Medan.

Menurut penyampaian Kepala Subbidang Penerangan Masyakarat Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKBP Sonny W Siregar mengatakan, bahwa sebagian dari 15 orang tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap.

“Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,” kata Sonny, pada Selasa (18/06/2024).

Berikut nama-namanya :
Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang, Brigadir Rudianto Ginting.

Dimana, oknum personil polisi tersebut sudah meninggalkan tugasnya dan bahkan menjadi buronan karena terlibat dalam perampokan bermodus jual beli sepeda motor dengan cara cash on delivery (COD) yang terjadi pada Oktober 2022 dan hanya tiga polisi yang sudah ditangkap dalam kasus ini yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.

Dari kasus yang menimpa oknum polisi tersebut, dapat dipastikan bahwa seragam polisi yang mereka kenakan berbalut noda dan otomatis mencederai reputasi polri.

Terpisah, dikutip dari detik;com
Polda Sumut mengatakan bahwa para personel itu bukanlah DPO. Para personel itu sudah tidak berstatus sebagai anggota polisi karena sudah disanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).

“Bukan DPO, mereka sudah di-PTDH semua,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (19/06/2024).

Hadi mengatakan para personel itu awalnya melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja dalam waktu yang lama. Selain itu, mereka juga melakukan tindak pidana lainnya.

“Terhadap 15 orang tersebut, itu sudah dilakukan PTDH. Semua mereka ini dipecat berawal dari indisipliner. (Ada) juga terlibat percobaan pencurian, positif metamfetamin. Dia tidak masuk kantor setelah sekian puluh hari, di akumulasi jadi pelanggaran disiplin. Kemudian ada yang 30 hari tidak masuk, ada yang 50 hari, 60 hari yang pada akhirnya didudukkan sebagai tindakan indisipliner dan dilakukan PTDH,” ujarnya.

Liputan//Abisama Halawa
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *